YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara mengenai putusan MA terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain secara khusus menyoroti performa hakim ketua dalam perkara itu yang juga menjabat Wakil Ketua MA Mohammad Saleh. Menurutnya, Saleh bukan lah hakim yang berprestasi dalam hal penegakan hukum.
"Kalau lihat prestasinya sampai sekarang, kayaknya kita enggak melihat ada prestasi yang betul-betul membanggakan, ataupun memunculkan temuan hukum dalam konteks penegakan hukum itu sendiri," tutur Bahrain di kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).
Bahrain menjelaskan, sebelum menjadi hakim agung, Saleh menjabat hakim tinggi. Namun, kata dia, selama menjadi hakim tinggi tidak ada prestasi menonjol yang diperlihatkannya.
"Apalagi di zaman sekarang ini kan keadilan itu mahal sekali. Harusnya dia itu sudah menemukan hukum bahkan membuat preseden hukum dalam konteks keadilan masyarakat. Tapi sampai sekarang enggak ada," tuturnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat Saleh kurang layak menduduki posisi jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Menurut dia, hanya orang berprestasi lah yang layak menduduki posisi tersebut.
"Artidjo (Artidjo Alkostar), itu kayaknya lebih tepat ya. Tapi kan mungkin internal melihat Artidjo ini terlalu terlalu tegas ," pungkasnya.
Seperti diketahui, putusan MA dalam perkara sengketa TPI tengah menjadi sorotan. Putusan tersebut dinilai cacat hukum lantaran penyelesaian sengketa TPI sebenarnya sudah diserahkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara mengenai putusan MA terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove