YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi
Rabu, 12 November 2014 – 12:24 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pengadilan tidak bisa memproses perkara yang telah diserahkan ke BANI. Hal tersebut, menurutnya, jelas diatur dalam dalam UU Arbitrase No 30 tahun 1999.
Baca Juga:
"Karena itu ajuan gugatan harusnya mereka tolak," kata Suparman, Selasa (11/11). (dil/jpnn)
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara mengenai putusan MA terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen