YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi
Rabu, 12 November 2014 – 12:24 WIB

YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pengadilan tidak bisa memproses perkara yang telah diserahkan ke BANI. Hal tersebut, menurutnya, jelas diatur dalam dalam UU Arbitrase No 30 tahun 1999.
Baca Juga:
"Karena itu ajuan gugatan harusnya mereka tolak," kata Suparman, Selasa (11/11). (dil/jpnn)
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara mengenai putusan MA terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung