YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi

YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi
YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pengadilan tidak bisa memproses perkara yang telah diserahkan ke BANI. Hal tersebut, menurutnya, jelas diatur dalam dalam UU Arbitrase No 30 tahun 1999.

"Karena itu ajuan gugatan harusnya mereka tolak," kata Suparman, Selasa (11/11). (dil/jpnn)


JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara mengenai putusan MA terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News