YLBHI Curiga Revisi PP Remisi Bermuatan Politis
jpnn.com - JAKARTA – Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Pemberian Remisi menuai kecaman.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma mencurigai rencana tersebut sarat dengan kepentingan politis.
"Kemarin-kemarin Menkuham menantang debat soal revisi PP remisi. Hari ini, saya menerima tantangan tersebut karena motif revisi tersebut sangat politis," kata Alvon Kurnia, saat Dialog Kenegaraan "Remisi Buat Terpidana Korupsi, Apa Alasannya?", di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/3).
Menurut Alvon, salah satu motif politis dari rencana revisi PP itu ialah mempercepat lepasnya sejumlah narapida korupsi yang memiliki latar belakang sebagai kader partai politik.
"Ini ada satu buku baru yang menggunakan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 157 kasus korupsi, kader PDIP menempati porsi terbesar yakni 10,7 persen," tambah Alvon.
Setelah PDIP, sambung Alvon, posisi ditempati oleh kader Partai Golkar, PAN dan PKB. "Berdasar data tersebut, patut diduga rencana revisi PP tentang Remisi bermotif politik, bukan yuridis," tegas Alvon. (fas/jpnn)
JAKARTA – Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP