YLBHI Minta Presiden Jokowi Membatalkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Kasus Terorisme

YLBHI Minta Presiden Jokowi Membatalkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Kasus Terorisme
Presiden Jokowi di Istana Negara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo tidak menandatangani raperpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan draf perpres tersebut berbahaya dan berbenturan dengan banyak peraturan perundang-undangan lainnya.

YLBHI mengingatkan pemerintah sebaiknya menyerap masukan dari masyarakat dahulu sebelum ditandatangani.

"Perlu dilakukan perumusan kembali draf rancangan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Libatkan perguruan tinggi yang concern terhadap masalah terorisme dan masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem," kata Isnur dalam keterangannya pada Senin (15/3).

Menurut Isnur, raperpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus sejalani dengan peraturan perundang-undangan agar selaras.

"Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Tidak mengalami tumpang tindih," tuturnya.

Perlu diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari belasan organisasi masyarakat menguraikan pasal-pasal bermasalah dalam perpres itu.

Isi perpres itu disebut akan mengubah model penanganan terorisme di Indonesia dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum (crime control model) menjadi model perang (war model).

Drraf perpres pelibatan TNI dalam kasus terorisme dianggap berbahaya dan berbenturan dengan banyak peraturan perundang-undangan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News