YLBHI Minta Presiden Jokowi Membatalkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Kasus Terorisme
Senin, 15 Maret 2021 – 17:50 WIB

Presiden Jokowi di Istana Negara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Permasalahan lainnya adalah menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI.
Misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI). Oleh karena itu, pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan politik khusus.
Lalu mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang mengatur anggaran TNI hanya dari APBN. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Drraf perpres pelibatan TNI dalam kasus terorisme dianggap berbahaya dan berbenturan dengan banyak peraturan perundang-undangan lainnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi