YLBHI Nilai 100 Hari SBY Belum Mendasar
Bidang Hukum dan HAM
Senin, 25 Januari 2010 – 21:30 WIB
"Kami menilai, program 100 hari tersebut punya kontribusi terhadap penegakan hukum dan HAM (di Indonesia). Namun masih-lah jauh dari ekspektasi (harapan) masyarakat. Semestinya, program 100 hari pemerintah yang dicanangkan adalah program yang membawa optimisme baru, (misalnya) menerbitkan kebijakan dan mempersiapkan pondasi kokoh bagi perluasan akses keadilan serta promosi, (atau) perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di negeri ini," cetus Patra.
Baca Juga:
Menurut Patra pula, YLBHI sejak awal telah merekomendasikan sejumlah program aksi yang secara substantif dan signifikan akan membawa perubahan besar dalam kehidupan hukum dan HAM, utamanya bagi masyarakat miskin, marjinal dan para keluarga korban pelanggaran HAM. "Program 100 hari seperti apa yang diharapkan masyarakat dengan ukuran tersebut di atas, dapatlah kami contohkan. Pertama, di bidang perluasan dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan marjinal. Program pemberian bantuan hukum dan pembangunan sistem bantuan hukum nasional semestinya menjadi program prioritas kementerian ini," paparnya.
"Kedua, di bidang hak asasi manusia, (antara lain) seperti mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin, menerbitkan regulasi penyelesaian problem yang dialami korban lumpur panas Lapindo, penyelesaian kekerasan buruh migran, termasuk meratifikasi konvensi perlindungan buruh migran dan pemberian bantuan hukum bagi buruh migran di luar negeri, kemudian meratifikasi Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional, serta menyusun dan menerbitkan Keppres Pengadilan HAM ad hoc kasus Orang Hilang.
Beberapa rekomendasi lainnya yang disebutkan Patra, termasuk juga menerbitkan Perpres Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), merekomendasikan pencabutan izin HPH dan HTI, pertambangan dan migas, serta perkebunan besar yang telah menyebabkan konflik sosial dan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup, hingga penerbitan regulasi pelembagaan permanen Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di bidang pendidikan hingga tingkat kabupaten/kota. Pemerintah menurut Patra pula, juga bisa memperkuat regulasi dan kebijakan pemberantasan korupsi, (membuat) moratorium penggusuran paksa perumahan kaum miskin perkotaan, mengupayakan pengembalian lahan-lahan yang dikuasai BUMN kepada masyarakat yang diperoleh dengan cara melawan hukum di masa lalu, serta penerbitan regulasi yang menjamin pemenuhan hak dan hajat hidup orang banyak (air, pendidikan dan kesehatan).
JAKARTA - Dalam realisasi program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM), menurut Yayasan Lembaga Bantuan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan