YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK
Jumat, 23 Agustus 2024 – 20:04 WIB
"Peraturan Kapolri menjelaskan dengan jelas bahwa kepolisian dilarang melakukan tindakan-tindakan arogan, brutal, kekerasan pada saat demonstrasi termasuk dalam keadaan kaos,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
YLBHI menyoroti tindakan represif polisi yang menggunakan kekerasan terhadap demonstran dan jurnalis yang meliput demo #KawalPutusanMK.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Selesai Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Ditanyai 22 Pertanyaan
- Nikita Mirzani Ungkap Alasan Melaporkan Vadel Badjideh ke Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Haris RN Berharap Jenderal Listyo Terus Berlanjut Jadi Kapolri Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran
- Persaudaraan 98 Kecam Kekerasan Terhadap Sekjen AMPI
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam