YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah

YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah
YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah
JAKARTA –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tidak sepakat bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibentuk sampai level kabupaten/kota. "Jangan diperluas dulu, paling tidak untuk 10–20 tahun mendatang," kata Ketua YLBHI A. Patra M. Zen dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus RUU Pengadilan Tipikor di gedung DPR Rabu (18/2).

 

Sampai sekarang, agenda-agenda pansus memang baru sebatas menggali masukan dari berbagai kalangan. Daftar Inventaris Masalah (DIM) fraksi-fraksi, rencananya, baru rampung dan mulai dibahas setelah pemilu selesai.

 

Mengapa YLBHI keberatan? Patra beralasan, kasus-kasus yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Tipikor memiliki sifat kekhususan (extraordinary). "Ini tidak bisa disamakan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diperiksa pengadilan negeri di ibu kota kabupaten/kota," tegasnya.

 

Selain itu, lanjut Patra, pembentukan Pengadilan Tipikor sampai kabupaten/kota akan menambah berat beban APBN. Dia mengingatkan bahwa jumlah kabupaten/kota di Indonesia per Juli 2008 sudah mencapai 417.

 

JAKARTA –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tidak sepakat bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibentuk sampai level

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News