YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah
Kamis, 19 Februari 2009 – 08:28 WIB
JAKARTA –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tidak sepakat bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibentuk sampai level kabupaten/kota. "Jangan diperluas dulu, paling tidak untuk 10–20 tahun mendatang," kata Ketua YLBHI A. Patra M. Zen dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus RUU Pengadilan Tipikor di gedung DPR Rabu (18/2). Selain itu, lanjut Patra, pembentukan Pengadilan Tipikor sampai kabupaten/kota akan menambah berat beban APBN. Dia mengingatkan bahwa jumlah kabupaten/kota di Indonesia per Juli 2008 sudah mencapai 417.
Sampai sekarang, agenda-agenda pansus memang baru sebatas menggali masukan dari berbagai kalangan. Daftar Inventaris Masalah (DIM) fraksi-fraksi, rencananya, baru rampung dan mulai dibahas setelah pemilu selesai.
Baca Juga:
Mengapa YLBHI keberatan? Patra beralasan, kasus-kasus yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Tipikor memiliki sifat kekhususan (extraordinary). "Ini tidak bisa disamakan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diperiksa pengadilan negeri di ibu kota kabupaten/kota," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tidak sepakat bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibentuk sampai level
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad