YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah
Kamis, 19 Februari 2009 – 08:28 WIB

YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah
"Anggaran Pengadilan Tipikor tidaklah sedikit," katanya. "Rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor, baik yang karir maupun ad hoc, juga tidak mudah," imbuh Patra.
Baca Juga:
Berbeda dengan YLBHI, sebelumnya, para wakil daerah di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru setuju Pengadilan Tipikor dibentuk sampai kabupaten/kota. Tapi, pembentukannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan anggaran belanja, SDM, dan sarana- prasarana di masing-masing daerah.
Advokat senior O.C. Kaligis yang hadir dalam RDPU tersebut mengusulkan agar komposisi hakim di Pengadilan Tipikor sepenuhnya berasal dari hakim karir. Menurut dia, hakim ad hoc sebenarnya tidak memiliki kualifikasi sebagai hakim. "Pilih saja hakim karir yang punya keahlian-keahlian khusus seperti pajak, perbankan, dan keuangan. Jadi, komposisinya 5 - 0. Masak tidak ada hakim karir yang punya keahlian khusus. Supaya bahasanya cocok," katanya.
Usul Kaligis itu mendapat protes keras dari anggota Pansus Gayus Lumbuun. Saat ini, formasi hakim di Pengadilan Tipikor adalah 2 hakim karir dan 3 hakim ad hoc. "Formasi 5-0 itu penghinaan luar biasa. Boleh beropini, tapi jangan katakan hakim ad hoc tidak berguna," kata Gayus dengan nada tinggi.
JAKARTA –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tidak sepakat bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibentuk sampai level
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus