YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah
Kamis, 19 Februari 2009 – 08:28 WIB
"Anggaran Pengadilan Tipikor tidaklah sedikit," katanya. "Rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor, baik yang karir maupun ad hoc, juga tidak mudah," imbuh Patra.
Baca Juga:
Berbeda dengan YLBHI, sebelumnya, para wakil daerah di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru setuju Pengadilan Tipikor dibentuk sampai kabupaten/kota. Tapi, pembentukannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan anggaran belanja, SDM, dan sarana- prasarana di masing-masing daerah.
Advokat senior O.C. Kaligis yang hadir dalam RDPU tersebut mengusulkan agar komposisi hakim di Pengadilan Tipikor sepenuhnya berasal dari hakim karir. Menurut dia, hakim ad hoc sebenarnya tidak memiliki kualifikasi sebagai hakim. "Pilih saja hakim karir yang punya keahlian-keahlian khusus seperti pajak, perbankan, dan keuangan. Jadi, komposisinya 5 - 0. Masak tidak ada hakim karir yang punya keahlian khusus. Supaya bahasanya cocok," katanya.
Usul Kaligis itu mendapat protes keras dari anggota Pansus Gayus Lumbuun. Saat ini, formasi hakim di Pengadilan Tipikor adalah 2 hakim karir dan 3 hakim ad hoc. "Formasi 5-0 itu penghinaan luar biasa. Boleh beropini, tapi jangan katakan hakim ad hoc tidak berguna," kata Gayus dengan nada tinggi.
JAKARTA –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tidak sepakat bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibentuk sampai level
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa