YLHBI Beber 8 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin
Pelanggaran diduga dilakukan saat Sarpin menjadi Hakim di PN Jakarta Selatan, tahun 2008 lalu. Saat itu Sarpin bertindak sebagai Ketua Majelis dengan terdakwa Raja Donald Sitorus. Barang bukti 180 gram sabu, hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Tahun 2009, Sarpin diketahui dalam putusannya membebaskan terdakwa korupsi di PN Jakarta Timur, Camat Ciracas, M Iwan. Dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar tersebut, jaksa sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
“Jadi kondisi-kondisi yang kemarin, harusnya lebih banyak peranan KY. Apakah langsung membentuk investigasi dugaan pelanggaran kode etik. Makanya kita akan memertanyakan hal ini ke KY. Memang belum terbukti (dugaan pelanggaran Hakim Sarpin, Red.). Tapi kalau banyak laporan kan tentunya perlu menjadi perhatian,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengaku dirinya dan sejumlah advokat yang tergabung dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba