YLHBI Beber 8 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin
Pelanggaran diduga dilakukan saat Sarpin menjadi Hakim di PN Jakarta Selatan, tahun 2008 lalu. Saat itu Sarpin bertindak sebagai Ketua Majelis dengan terdakwa Raja Donald Sitorus. Barang bukti 180 gram sabu, hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Tahun 2009, Sarpin diketahui dalam putusannya membebaskan terdakwa korupsi di PN Jakarta Timur, Camat Ciracas, M Iwan. Dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar tersebut, jaksa sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
“Jadi kondisi-kondisi yang kemarin, harusnya lebih banyak peranan KY. Apakah langsung membentuk investigasi dugaan pelanggaran kode etik. Makanya kita akan memertanyakan hal ini ke KY. Memang belum terbukti (dugaan pelanggaran Hakim Sarpin, Red.). Tapi kalau banyak laporan kan tentunya perlu menjadi perhatian,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengaku dirinya dan sejumlah advokat yang tergabung dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024