YLKI Anggap Santunan Korban KRL Maut tak Layak
jpnn.com - JAKARTA - Santunan dana asuransi untuk korban tewas dalam kecelakaan maut Bintaro dinilai tidak layak. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, dana asuransi sebesar Rp 85 juta dari PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera belum memadai.
Apalagi para penumpang yang tewas dalam kecelakaan merupakan tulang punggung keluarga.
"Tentu tidak cukup kalau kepala keluarga yang merupakan pengguna kereta api itu tewas. Padahal dia penanggung jawab keluarga," kata Tulus dalam acara diskusi bertajuk "Kereta Membawa Duka" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12).
Menurutnya, nilai santunan untuk korban kecelakaan ini kalah jauh dibandingkan di Singapura. Di negara paling maju di Asia Tenggara tersebut, nominal asuransi bagi penumpang kereta api yang tewas mencapai Rp 1,3 miliar.
"Bandingkan di Indonesia yang hanya Rp 85 juta. Seharusnya kita juga sebesar Rp 1,3 miliar," imbuhnya.
Tulus menambahkan, jumlah korban tewas akibat kecelakaan kereta tidaklah sedikit. Menurut catatan YLKI, jumlah korban tewas dalam kecelakaan kereta api mencapai 31.000 orang pertahun. Untuk itu ia mendesak agar nilai asuransi bagi penumpang kereta api ditambah.
"Ke depan harus ada revisi nilai asuransi bagi korban kecelakaan penumpang kereta api," tandasnya.
Seperti diberitakan, KRL 1131 jurusan Serpong-Tanah Abang bertabrakan dengan dengan truk pengangkut BBM milik Pertamina di perlintasan kereta api Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/12) kemarin. Kecelakaan ini menewaskan tujuh orang dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka. (dil/jpnn)
JAKARTA - Santunan dana asuransi untuk korban tewas dalam kecelakaan maut Bintaro dinilai tidak layak. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
- STY Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas, Dasco: PSSI Punya Evaluasi & Pertimbangan Sendiri
- Pengawasan Gizi Program MBG, Dinkes Bandung Bakal Evaluasi Per 3 Bulan
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK