YLKI Apresiasi Larangan Penjualan Rokok Batangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok secara ketengan patut diapresiasi.
Sebab, itu merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia, khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
Adapun rencana larangan penjualan rokok eceran dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok," ujar Tulus, Kamis (29/12).
Menurutnya, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok karena masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen sehingga harganya terjangkau.
Selain itu, larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Dalam UU Cukai disebutkan barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ungkapnya.
Tulus menyarankan agar pemerintah segera mengawasi praktik di lapangan seperti apa beserta sanksinya bagi yang melanggar.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok batangan patut diapresiasi.
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi