YLKI Apresiasi Larangan Penjualan Rokok Batangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok secara ketengan patut diapresiasi.
Sebab, itu merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia, khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
Adapun rencana larangan penjualan rokok eceran dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok," ujar Tulus, Kamis (29/12).
Menurutnya, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok karena masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen sehingga harganya terjangkau.
Selain itu, larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Dalam UU Cukai disebutkan barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ungkapnya.
Tulus menyarankan agar pemerintah segera mengawasi praktik di lapangan seperti apa beserta sanksinya bagi yang melanggar.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok batangan patut diapresiasi.
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai