YLKI Apresiasi Larangan Penjualan Rokok Batangan
Kamis, 29 Desember 2022 – 12:47 WIB
"Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," tegas Tulus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023.
Hal itu bertujuan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.(mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok batangan patut diapresiasi.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai