YLKI Apresiasi Larangan Penjualan Rokok Batangan
Kamis, 29 Desember 2022 – 12:47 WIB

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok batangan patut diapresiasi. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai
"Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," tegas Tulus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023.
Hal itu bertujuan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.(mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok batangan patut diapresiasi.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan