YLKI: Dalih Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor tak Tepat
jpnn.com - JPNN.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai payung hukum menaikkan tarif beberapa produk pelayanan di sektor kepolisian seperti STNK-BPKB.
Biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mengalami kenaikan lebih dari 100 persen.
Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurutnya, kurang tepat.
Sebab STNK, SIM adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi.
"Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefid. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN," kata Tulus melalui siaran persnya, Rabu (4/1).
Kenaikan itu juga kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB, masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama. Bahkan ada alasan stok blankonya masih kosong.
"Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Tulus, kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia.
JPNN.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!