YLKI: Dalih Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor tak Tepat
Rabu, 04 Januari 2017 – 12:25 WIB

Warga antre bayar pajak kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA: Siap-siap ya, Pajak Kendaraan Naik 100 Persen
BACA: Politikus PG Tolak Pajak Kendaraan Bermotor Naik 100%
Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum.
JPNN.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas