YLKI Desak Manajemen Sriwijaya Air dan Kemenhub Jamin Hak-hak Korban SJ182
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182 di sekitar Kepulauan Seribu merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021.
Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
"Kemenhub harus meningkatkan pengawasan yang lebih ketat pada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan," kata Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (10/1).
Dia menjelaskan, pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan.
Sebagai penumpang pesawat, kata dia, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan.
"YLKI meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil," tegasnya
Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
YLKI meminta Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari hilir hingga hulu.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap