YLKI Dukung Korban Elpiji Gugat Pemerintah
Minggu, 01 Agustus 2010 – 06:36 WIB
JAKARTA - Tingginya kasus ledakan tabung gas Elpiji di Indonesia memicu langkah hukum terhadap pemerintah. Dengan banyaknya kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kini mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan class action mewakili para korban ledakan gas. YLKI sedang menimbang secara serius mengajukan gugatan publik kepada pemeritah terkait program konversi ini. Demi menekan subsidi serta memenuhi program kabinet, kata dia, dalam melaksanakan program ini pemerintah tidak memiliki persiapan matang. Sehingga, dampaknya terjadi kecelakaan terus menerus akibat penggunaan gas elpiji di tengah masyarakat. Pemerintah juga dinilai tidak mengantisipasi tindakan kecurangan yang dilakukan oknum, saat tabung gas masuk dalam tingkat agen dan eceran. "Pemerintah tidak mempertimbangkan sebab akibat penggunaan gas elpiji terhadap masyarakat," ujar Tulus.
"Tidak ada alasan bagi masyarakat yang telah menjadi korban tabung gas tidak melakukan class action. Tapi tentunya perlu persiapan energi dari korban dan YLKI siap mendukung," kata Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu(31/7).
Baca Juga:
Tulus menilai program konversi minyak tanah ke elpiji sebagai kebijakan yang dilakukan tanpa persiapan matang dan terkesan panik. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai gagal dengan program yang melibatkan nasib jutaan warga Indonesia tersebut. "Sebut saja ini kebijakan panik," kata Tulus.
Baca Juga:
JAKARTA - Tingginya kasus ledakan tabung gas Elpiji di Indonesia memicu langkah hukum terhadap pemerintah. Dengan banyaknya kasus ini, Yayasan Lembaga
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU
- Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
- Diduga Buntut Konflik Ormas di Blora, Markas Pemuda Pancasila Jabar Diserang
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu