YLKI Dukung UU PKP
Selasa, 19 April 2011 – 18:38 WIB
JAKARTA - Tak hanya kalangan DPR RI saja yang menyambut positif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun juga mengapresiasi UU yang dinilai bisa memberikan jalan keluar tentang masalah perumahan. Yang kedua, lanjutnya, UU PKP dapat menjadi alat rekayasa sosial dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di masa akan datang, sehingga dapat dibayangkan situasi seperti apa kondisinya sepuluh tahun mendatang. "Di dalam UU PKP ditegaskan rumah berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga," ucapnya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menyatakan, lahirnya UU PKP sekurang-kurangnya dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, UU ini merupakan jawaban solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam masyarakat dalam pengadaan perumahan, baik yang dibangun pemerintah maupun pengembang swasta.
Baca Juga:
“UU ini akan dikatakan berhasil bila mampu menekan sengketa/masalah yang mucul di masyarakat dalam pembangunan perumahan di masa akan datang,” kata Sudaryatmo dalam keterangan persnya, Selasa (19/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Tak hanya kalangan DPR RI saja yang menyambut positif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
BERITA TERKAIT
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur