YLKI Dukung UU PKP

YLKI Dukung UU PKP
YLKI Dukung UU PKP
JAKARTA - Tak hanya kalangan DPR RI saja yang menyambut positif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun juga mengapresiasi UU yang dinilai bisa memberikan jalan keluar tentang masalah perumahan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menyatakan, lahirnya UU PKP sekurang-kurangnya dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, UU ini merupakan jawaban solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam masyarakat dalam pengadaan perumahan, baik yang dibangun pemerintah maupun pengembang swasta.

“UU ini akan dikatakan berhasil bila mampu menekan sengketa/masalah yang mucul di masyarakat dalam pembangunan perumahan di masa akan datang,” kata Sudaryatmo dalam keterangan persnya, Selasa (19/4).

Yang kedua, lanjutnya, UU PKP dapat menjadi alat rekayasa sosial dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di masa akan datang, sehingga dapat dibayangkan situasi seperti apa kondisinya sepuluh tahun mendatang. "Di dalam UU PKP ditegaskan rumah berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga," ucapnya.

JAKARTA - Tak hanya kalangan DPR RI saja yang menyambut positif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News