YLKI Dukung UU PKP
Selasa, 19 April 2011 – 18:38 WIB
Ditambahkan Sudaryatmo pula, kebutuhan rumah bagi masyarakat dapat dilakukan dengan kepemilikan sewa maupun cara lain sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun pada dasarnya pemenuhan kebutuhan rumah merupakan tanggung jawab masyarakat secara mandiri, namun dukungan pencapaiannya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan bidang perumahan. (esy/cha/jpnn)
JAKARTA - Tak hanya kalangan DPR RI saja yang menyambut positif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta