YLKI Imbau Penumpang KA Lakukan Class Action
Minggu, 25 November 2012 – 06:45 WIB
BOGOR-Kesabaran pengguna jasa transportasi kereta rel listrik (KRL) sedang diuji. Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau penumpang untuk melakukan class action terhadap PT KAI, seperti diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut dia, sebagian besar penumpang kereta merupakan kalangan menengah yang kemampuan keuangannya terbatas. Penambahan cost transportasi untuk bekerja atau kuliah ke Jakarta dipastikan akan sangat terasa bagi mereka, apalagi jika berkepanjangan.
Ketua Divisi Partisipasi Publik YLKI, Sudaryatmo menilai, para penumpang sangat beralasan untuk melakukan class action. Pasalnya, kerugian yang diderita sejak putusnya jalur Bogor-Jakarta itu cukup besar.
“Bukan hanya karena itu bencana alam, maka tidak ada bentuk tanggungjawab. Jelas mesti ada kompensasi bagi penumpang dari PT KAI sebagai operator, berupa apa pun itu,” kata Sudaryarmo kepada Radar Bogor (grup JPNN), Sabtu (24/11).
Baca Juga:
BOGOR-Kesabaran pengguna jasa transportasi kereta rel listrik (KRL) sedang diuji. Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau penumpang untuk
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS