YLKI Imbau Penumpang KA Lakukan Class Action

YLKI Imbau Penumpang KA Lakukan Class Action
YLKI Imbau Penumpang KA Lakukan Class Action
BOGOR-Kesabaran pengguna jasa transportasi kereta rel listrik (KRL) sedang diuji. Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau penumpang untuk melakukan class action terhadap PT KAI, seperti diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketua Divisi Partisipasi Publik YLKI, Sudaryatmo menilai, para penumpang sangat beralasan untuk melakukan class action. Pasalnya, kerugian yang diderita sejak putusnya jalur Bogor-Jakarta itu cukup besar.

“Bukan hanya karena itu bencana alam, maka tidak ada bentuk tanggungjawab. Jelas mesti ada kompensasi bagi penumpang dari PT KAI sebagai operator, berupa apa pun itu,” kata Sudaryarmo kepada Radar Bogor (grup JPNN), Sabtu (24/11).

Menurut dia, sebagian besar penumpang kereta merupakan kalangan menengah yang kemampuan keuangannya terbatas. Penambahan cost transportasi untuk bekerja atau kuliah ke Jakarta dipastikan akan sangat terasa bagi mereka, apalagi jika berkepanjangan.

BOGOR-Kesabaran pengguna jasa transportasi kereta rel listrik (KRL) sedang diuji. Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau penumpang untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News