YLKI Kritik Program DP 0 Persen Kredit Kendaraan
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik aturan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraaan. Di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru, berupa Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, pada 27 Desember 2018.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, aturan POJK tersebut sekilas pro publik, padahal secara substansial ideologis POJK justru sangat kontra produktif. Bahkan patut diduga adanya konflik kepentingan antara OJK dengan dengan lembaga pembiayaan (leasing).
Menurutnya, aturan itu mengindikasikan bahwa OJK sebagai regulator tidak netral dan obyektif. Sebab POJK dimaksud sarat dengan kepentingan industri leasing.
“Dan kita tahu seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing, asuransi. Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing,” ujar Tulus dalam pesan singkatnya, Senin (14/1).
Di sisi lain, Tulus melanjutkan keluarnya POJK tersebut merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas dan bahkan pro pada kemiskinan.
Pihaknya menduga keluarnya POJK No. 35/2019 diintervensi oleh industri otomotif. POJK tersebut akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru.
“Karena menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya,” tuturnya.
Kebijakan OJK tersebut, menurut Tulus, juga tidak sejalan dengan upaya Presiden Jokowi agar masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP nol persen.
Patut diduga adanya konflik kepentingan antara OJK dengan dengan lembaga pembiayaan atau leasing pihak kredit kendaraan.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Resmi jadi Penasihat Investasi, Rivan Kurniawan Siap Kontribusi di Industri Pasar Modal
- OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Aset Kripto, CEO Indodax Nyatakan Kesiapannya
- PNM Siap Dukung OJK Sukseskan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan
- Selamat, Bank Mandiri Raih 2 Penghargaan dari OJK di Hari Indonesia Menabung