YLKI Kritik Program DP 0 Persen Kredit Kendaraan
Selasa, 15 Januari 2019 – 04:50 WIB

Masyarakat sedang mengurus pajak kendaraan di Lantatur Manyar. FOTO : Jawa Pos
Karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018 yang melegalisasi DP nol persen tersebut.
“YLKI juga meminta biaya operasional OJK seharusnya berasal dari APBN, bukan dari industri finansial agar OJK obyektif tidak lembek seperti sekarang, ketika berhadapan dengan industri finansial,” tandasnya.(jpc)
Patut diduga adanya konflik kepentingan antara OJK dengan dengan lembaga pembiayaan atau leasing pihak kredit kendaraan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- APPI: Tahun Ini, Pengajuan Kredit Kendaraan Bakal Makin Ketat
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK