YLKI: Masyarakat Dukung Kawasan Dilarang Merokok
Kamis, 01 Desember 2011 – 15:41 WIB
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Enryo Oktavian, Abhisam Demosa, dan Irwan Sofyan menguji Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Pemohon menilai aturan itu bukan kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok karena adanya kata “dapat”.
Baca Juga:
Karenanya, pemohon meminta kata “dapat” dalam penjelasan pasal itu dihapus karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, apabila kata ‘dapat’ ini dihapuskan, konsekwensinya pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Sepeti diketahui, para pemohon merupakan perokok aktif yang tidak bisa merokok di kantor tempatnya bekerja lantaran tidak disediakan ruang khusus merokok. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku, dukungan masyarakat terhadap penegakan larangan merokok di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng