YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen
Kamis, 19 Januari 2017 – 17:11 WIB
Sebelum melakukan sidak, Safradji memastikan dulu kebenaran informasi dari pengaduan masyarakat yang diterimanya.
Caranya dengan membeli mi samyang untuk dijadikan sampel. Tapi berhenti sampai di situ saja.
Justru masalah baru muncul karena dalam kemasan mi tersebut semuanya tertulis dalam bentuk Hangul, yang merupakan huruf Korea.
(jpnn)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait dengan beredarnya mi Samyang, produk makanan mi instan asal Korea Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencinta Korea, Rizky Febian Suka Samyang dan Kimchi
- Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
- Pemberitaan Mi Samyang Mengandung Babi, PT Korinus Rugi 30 Persen
- PT Korinus Pastikan Mi Samyang Tidak Mengandung Babi
- Mi Samyang Terlarang Masih Beredar di Sukabumi
- Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI