YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir

YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir
Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika dan Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo. Foto dok. YLKI

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang atau jasa tidak sesuai. Begitu juga bila memang ingin mengajukan keluhan. 

Langkah ini dilakukan agar masalah yang ada dapat terselesaikan dengan baik tanpa implikasi hukum terhadap konsumen.

"Nah untuk media sosial itu merupakan langkah terakhir apabila tidak bisa diselesaikan secara internal," kata Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, Rabu (25/9).

Rio menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan keluhan sebelum konsumen bisa mengunggah di media sosial. Pertama, mengadukan melalui jalur resmi atau pengaduan konsumen dalam bentuk hotline hingga customer care via nomor aduan atau admin media sosial.

"Ini penting untuk diambil lebih dulu agar masalah yang ada bisa terselesaikan dengan baik," ungkapnya. 

Selain menyampaikan ke layanan internal perusahaan, juga bisa dikonfirmasi ke lembaga konsumen. Misalnya, YLKI apabila menerima laporan dari masyarakat.

"Mengadukan kepada internal perusahaan ini paling penting. Kalau YLKI menerima pengaduan, kami juga akan menanyakan sudah ada suatu korespondensi kepada pelaku usaha belum? Sudah ada sudah mengadu ke pelaku usaha belum? Itu yang harus diklarifikasi sehingga ada check and balance," tuturnya.

Ketika sudah mengadu dan tidak ada respons atau jawaban atau penyelesaian sengketa yang diharapkan konsumen, baru bisa ditindaklanjuti. Apabila hal itu terjadi, konsumen bisa memilih menyebarluaskan di media sosial atau naik ke tahap arbitrase.

YLKI minta konsumen menggunakan medsos sebagai cara terakhir jika pelaku usaha tidak juga merespons

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News