YLKI Minta Produsen Air Minum Dalam Kemasan Melindungi Kesehatan Konsumen

Dia menegaskan bahwa kebijakan pelabelan tidak sama sekali dimaksudkan untuk merugikan pelaku usaha, sebaliknya justru untuk melindungi mereka dari tanggung jawab (liabiliti) ke depan, dan dalam waktu bersamaan untuk memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang kepada konsumen.
"Sekali lagi ini harus dipahami dengan utuh, bahwa aspek keamanan AMDK terkait dengan potensi resiko kesehatan konsumen harus menjadi prioritas" ujarnya.
Karena itulah BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," terangnya. (flo/jpnn)
Aspek keamanan air minum dalam kemasan terkait dengan potensi resiko kesehatan konsumen sehingga harus menjadi prioritas.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- AQUA Berbagi Kebaikan Ramadan di Masjid Istiqlal
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum