YLKI Minta Sertifikasi Halal Bersifat Wajib

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta sertifikasi halal bersifat mandatori. Bila bersifat sukarela (voluntary), produk luar negeri tidak akan mendahulukan sertifikasi.
"Produk makanan China, Jepang dan Korea masuk dulu untuk mengejar keuntungan ekonomi di negara mayoritas berpenduduk Islam. Setelah itu, baru sertifikasi halal mereka urus," kata Tulus Abadi, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/6).
Anehnya, lanjut dia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membiarkan banyak produk asing masuk ke Indonesia yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia tentang konten barangnya.
"Padahal UU sudah mengatur setiap barang impor harus menggunakan Bahasa Indonesia untuk menjelaskan konten produknya," ungkap Tulus.
Sebelum memberlakukan sertifikasi halal sebagai mandatori, terlebih dahulu harus dipastikan penyebaran perangkat regulasi merata ke sejumlah daerah.
Dia contohkan, kawasan Pineng di Malaysia, mayoritas penduduknya non-Muslim tapi setiap hotel wajib menggunakan sertifikasi halal.
"Beda dengan Bali, yang objek wisatanya juga banyak dikunjungi muslim tapi hotel-hotelnya tidak mengantongi sertifikasi halal," ujarnya.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, menambahkan prinsip dari mandatori sertifikasi halal itu bukan melarang makanan haram.
JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta sertifikasi halal bersifat mandatori. Bila bersifat sukarela
- Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar
- PNM Mekaar Dukung Perempuan Bangkit, Kisah Ibu Faizal Jadi Inspirasi
- Waskita Karya Update Perkembangan Proyek LRT Jakarta Fase 1B
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 April Meroket, Jadi Sebegini Per Gram
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 22 April, Menanjak, Berikut Perinciannya