YLKI: Perpres Investasi Miras Tidak Pantas, Batalkan Saja!
Pada Perpres No. 44 Tahun 2016 Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha tertutup. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
Sebagai informasi, data WHO menyebut lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol.
Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.
Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.(mcr10/jpnn)
YLKI dengan keras menolak pelegalan investasi miras di Indonesia. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebut Perpres soal investasi mirah tak pantas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan