YLKI: Syarat Wajib Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi Bisa Dilakukan, Asal
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana pemerintah menerapkan syarat wajib tes PCR untuk semua moda transportasi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan rencana tersebut bisa saja diterapkan jika harga tes PCR diturunkan secara lebih signifikan.
"Misalnya, menjadi Rp 100 ribu. Sebab, jika tarifnya masih Rp 300 ribu, mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif busnya itu sendiri?," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).
Tulus juga mempertanyakan pengendalian wajib tes PCR untuk pengguna kendaraan pribadi.
"Selama ini tak ada pengendalian kendaraan pribadi, baik roda empat dan atau roda dua. Jika tak ada pengendalian yang konsisten dan setara, ini hal yang diskriminatif," ujar Tulus.
YLKI pun menyarankan pemerintah tidak mengharuskan tes PCR atau antigen untuk semua moda transportasi.
"Itu akan menyulitkan dalam pengawasannya. Kembalikan tes PCR untuk keperluan dan ranah medis, karena, toh, sekarang sudah banyak warga yang divaksinasi," ujar Tulus.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ketentuan tes PCR juga sebagai antisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana pemerintah menerapkan syarat wajib tes PCR untuk semua moda transportasi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), simak selengkapnya.
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir
- YLKI Minta Konsumen Jangan Buru-Buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK
- Aktivis Lingkungan Sebut Kemasan Plastik Sekali Pakai Timbulkan Masalah Baru
- Harga BBM Non-Subsidi Naik Turun, YLKI Bilang Begini