YLKI: Tidak Cukup Hanya Menarik Mi Instan Mengandung Babi dari Pasaran

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tidak cukup hanya menarik mi instan asal Korea yang mengandung babi dari pasaran.
Menurut Tulus, menarik dari pasaran hanya berpengaruh dari aspek perdata. Karena itu, dia mengatakan, seharusnya ada upaya hukum lain, baik dari sisi administrasi dan atau pidana.
"Importir mi instan patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada Undang-undang Jaminan Produk Halal," kata Tulus, Minggu (18/6).
Selain itu, Tulus menjelaskan, Kepolisian harus melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor.
Karena, patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.
Tulus mengapresiasi, langkah Badan POM yang memberikan peringatan kepada publik mengenai mi instan asal Korea yang mengandung babi. Namun, dia mengkritik, Badan POM yang seperti terlambat menyampaikan peringatan.
"Walau terkesan Badan POM terlambat, karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. Kenapa baru sekarang ada public warning?" ucap Tulus.
Dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia disebutkan produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tidak cukup hanya
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan