YLKI: Tidak Cukup Hanya Menarik Mi Instan Mengandung Babi dari Pasaran

YLKI: Tidak Cukup Hanya Menarik Mi Instan Mengandung Babi dari Pasaran
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan public warning di laman Badan POM. (gil/jpnn)


Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ‎Tulus Abadi mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tidak cukup hanya


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News