YLKI Tolak Miras Beredar Lagi di Mini Market, Lho Kenapa?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta penjualan miras harus terus diawasi dengan ketat.
Alasannya, miras merupakan barang yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan minuman keras harus dibatasi dengan ketat, agar tidak mudah didapatkan.
Hal itu dikemukakannya menyusul rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kembali akan memperbolehkan penjualan miras beredar di mini market.
"Pada prinsipnya, barang yang dikenai cukai adalah barang legal tetapi terbatas. Penjualannya harus seketat mungkin, sehingga tidak gampang diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja," ujar Tulus pada JPNN.com, Sabtu (19/9).
Menurut dia, dengan kembali mengizinkan penjualan miras di mini market, berarti Menteri Perdagangan melanggar UU cukai. Terlebih, keberadaan mini market saat ini sudah menjamur hingga ke pelosok.
"Keberadaan mini market nyaris tanpa kendali. Karena itu miras harus dijual sangat ketat termasuk rokok, karena rokok juga barang yang kena cukai," sarannya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta penjualan miras harus terus diawasi dengan ketat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- PNM Mekaar Dorong Peran Ibu sebagai Penggerak Ekonomi Keluarga
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy