YLKI Usul Airport Tax Kualanamu Rp70 Ribu

Daryatmo menyebutkan, calon penumpang sudah harus merogoh sejumlah uang untuk ongkos transport ke Kualanamu. Naik kereta api Rp80 ribu, taksi bisa lebih Rp100 ribu. Jika airport tax Rp100 ribu, maka beban calon penumpang tambah berat.
"YLKI masih mentoleransi jika naiknya 100 persen, jadi Rp70 ribu," ujar Daryatmo.
Terpisah, anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga, mengusulkan angka Rp50 ribu. Alasannya, masyarakat masih di masa transisi. "Sebelumnya ongkos transport ke bandara (Polonia) tidak besar. Nah, ini ke Kualanamu ongkos transport tinggi.Sebaiknya airport tax Rp50 ribu dulu. Kalau mau naik, ya bertahap lah," ujar Ali Wongso.
Kalau ingin naik di atas Rp50 ribu, kata politisi dari Partai Golkar itu, setidaknya menunggu enam bulan lagi. "Yang penting tunjukkan dulu pelayanan yang baik. Kalau masyarakat menikmati pelayanan, pasti tak keberatan jika tarif dinaikkan," saran dia. (sam/jpnn)
JAKARTA - Tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax Bandara Kualanamu untuk sementara masih Rp35 ribu, seperti tarif di Bandara Polonia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital