YN dan VA Telah Memperdaya Ratusan Orang, Beginilah Akibatnya
Jumat, 06 Agustus 2021 – 02:25 WIB

Sejumlah korban investasi bodong menunggu pemeriksaan oleh petugas penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8/2021). ANTARA/Nur Muhamad
"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam sepuluh hari," ucapnya.
Tawaran bonus yang gede itu membuat para korban tergiur lagi untuk memasukkan dananya lebih besar.
"Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," bebernya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban. Sejauh ini jumlah warga yang membuat laporan ke Polres Rejang Lebong mencapai 80 orang.
Atas perbuatannya, YN dan VA dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 UU Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Polres Rejang Lebong menangkan dua wanita pengelola investasi bodong yang telah memakan banyak korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi