YN dan VA Telah Memperdaya Ratusan Orang, Beginilah Akibatnya
Jumat, 06 Agustus 2021 – 02:25 WIB
"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam sepuluh hari," ucapnya.
Tawaran bonus yang gede itu membuat para korban tergiur lagi untuk memasukkan dananya lebih besar.
"Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," bebernya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban. Sejauh ini jumlah warga yang membuat laporan ke Polres Rejang Lebong mencapai 80 orang.
Atas perbuatannya, YN dan VA dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 UU Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Polres Rejang Lebong menangkan dua wanita pengelola investasi bodong yang telah memakan banyak korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS