YN Hamil Setelah 5 Kali Dicabuli, Pelakunya Ternyata, Astagfirullah

YN Hamil Setelah 5 Kali Dicabuli, Pelakunya Ternyata, Astagfirullah
Kasus asusila yang menimpa anak perempuan berinisial YN (17) bikin miris. Dia hamil setelah 5 kali dicabuli. Pelakunya ternyata adik kandungnya. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

Baca Juga: Kiai Maman Mendorong Audit Keuangan MUI

Dalam kasus itu, SN yang masih di bawah umur dilakukan pendampingan oleh tim dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
"Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke jaksa," pungkas AKP Iskandar. (antara/jpnn)

Kasus asusila yang menimpa korban berinisial YN (17) bikin miris. Dia hamil setelah 5 kali dicabuli. Pelakunya ternyata. Astagfirullah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News