YN Hamil Setelah 5 Kali Dicabuli, Pelakunya Ternyata, Astagfirullah
Rabu, 24 November 2021 – 02:10 WIB

Kasus asusila yang menimpa anak perempuan berinisial YN (17) bikin miris. Dia hamil setelah 5 kali dicabuli. Pelakunya ternyata adik kandungnya. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com
Baca Juga: Kiai Maman Mendorong Audit Keuangan MUI
Dalam kasus itu, SN yang masih di bawah umur dilakukan pendampingan oleh tim dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke jaksa," pungkas AKP Iskandar. (antara/jpnn)
Kasus asusila yang menimpa korban berinisial YN (17) bikin miris. Dia hamil setelah 5 kali dicabuli. Pelakunya ternyata. Astagfirullah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak