Yogyakarta Dijadikan Pasar Peredaran Ganja 16 Kilogram

Yogyakarta Dijadikan Pasar Peredaran Ganja 16 Kilogram
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menunjukkan barang bukti ganja dari dua jaringan pengedar Yogyakarta-Medan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin (19/6/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Untuk mengelabui petugas, menurut Bakti, para pengedar dari Medan mengirim ganja dengan membungkusnya dalam paket kaus melalui jasa ekspedisi.

Sedangkan tersangka di Yogyakarta, kata dia, berencana menjual kembali ganja tersebut dalam bentuk paket-paket kecil seharga Rp 100 ribu per 5 gram dengan sasaran pelajar, mahasiswa, hingga buruh.

"Belum ada yang beli. Beruntung (sudah ditangkap) kalau sudah beredar, ya, sulit lagi," papar Bakti.

Dari dua jaringan pengedar narkoba itu, polisi masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di atasnya yang diduga berada di wilayah Aceh.

"Mungkin dari dua jaringan itu ke atasnya bisa ketemu, cuma kita belum ada titik sampai ke sana, belum naik ke atas," ucap dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat AV dan IM pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tersangka YS, HPNP, JS, dan BC dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.

"Khusus BC kami tambahkan Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kilogram, ancaman hukumannya kalau di undang-undang bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," kata Bakti. (antara/jpnn)


AV, YS, IM, HPNP, JS, dan BC menjadikan Yogyakarta sebagai pasar peredaran ganja.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News