Yogyakarta Dijadikan Pasar Peredaran Ganja 16 Kilogram

Untuk mengelabui petugas, menurut Bakti, para pengedar dari Medan mengirim ganja dengan membungkusnya dalam paket kaus melalui jasa ekspedisi.
Sedangkan tersangka di Yogyakarta, kata dia, berencana menjual kembali ganja tersebut dalam bentuk paket-paket kecil seharga Rp 100 ribu per 5 gram dengan sasaran pelajar, mahasiswa, hingga buruh.
"Belum ada yang beli. Beruntung (sudah ditangkap) kalau sudah beredar, ya, sulit lagi," papar Bakti.
Dari dua jaringan pengedar narkoba itu, polisi masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di atasnya yang diduga berada di wilayah Aceh.
"Mungkin dari dua jaringan itu ke atasnya bisa ketemu, cuma kita belum ada titik sampai ke sana, belum naik ke atas," ucap dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AV dan IM pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tersangka YS, HPNP, JS, dan BC dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.
"Khusus BC kami tambahkan Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kilogram, ancaman hukumannya kalau di undang-undang bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," kata Bakti. (antara/jpnn)
AV, YS, IM, HPNP, JS, dan BC menjadikan Yogyakarta sebagai pasar peredaran ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba