Yogyakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Hingga saat ini, Pemda DIY belum menerapkan skenario normal baru. Akan tetapi apabila nantinya sistem tersebut harus diterapkan diharapkan masyarakat sudah siap menjalankan, sehingga tidak menimbulkan masalah.
Menurut Aji, SOP yang kini masih disiapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY bersama kabupaten/kota meliputi berbagai bidang mulai dari bidang kesehatan, sosial, ekonomi hingga pendidikan.
"Misalnya bidang ekonomi ada sub bidang pariwisata, hotel. Tetapi inti dari SOP itu yang penting adalah bagaimana masyarakat tetap menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan pakai sabun, siapkan 'hand sanitizer serta hal-hal yang harus mereka hindari misalnya berkerumun," kata dia.
Ia memperkirakan paling cepat skenario normal baru dapat diterapkan di DIY pada Juli 2020. Itu pun harus memperhatikan hasil evaluasi pada akhir masa tanggap darurat ini.
"'Normal baru hanya dilakukan apabila kemungkinan penularan sudah bisa dibatasi, tetapi sekali lagi keputusan normal baru sampai hari ini belum kita lakukan. Kita akan melakukan evaluasi dan pemantauan terus-menerus. Kita lihat kasus terkonfirmasi positif seperti apa," kata Baskara Aji. (antara/jpnn)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona jenis baru atau COVID-19 hingga 30 Juni 2020.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak