Yogyakarta Siap Menerapkan Aturan Baru Terkait Nataru 2022 Sesuai Hasil Asesmen

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang libur natal dan tahun baru.
Meski demikian, pemerintah akan segera merilis aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Raden Kadarmanta Baskara Aji menyebutkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan baru nantinya.
"Saya kira pada prinsipnya DIY mengikuti kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat," ungkap Sekda DIY, Selasa (7/12).
Menurut dia, aturan yang akan diberlakukan tujuannya tetap sama dalam rangka melindungi masyarakat dari covid-19.
Namun, dia juga tak memungkiri adanya dampak positif dan negatif dalam penerapan aturan tersebut terutama sektor pariwisata.
Di sisi positif penerapan PPKM akan memberikan batasan pada masyarakat sehingga akan meminimalisir penularan covid-19.
"Namun, tentu juga akan berdampak negatif pada sisi ekonomi karena kehadiran wisatawan selama ini menjadi kunci pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di DIY," imbuhnya.
Sekretaris Daerah DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji menyebut pihaknya akan menerapkan PPKM sesuai hasil asesmen terkait selama periode nataru 2022.
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif