Yogyakarta Siap Menerapkan Aturan Baru Terkait Nataru 2022 Sesuai Hasil Asesmen
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang libur natal dan tahun baru.
Meski demikian, pemerintah akan segera merilis aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Raden Kadarmanta Baskara Aji menyebutkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan baru nantinya.
"Saya kira pada prinsipnya DIY mengikuti kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat," ungkap Sekda DIY, Selasa (7/12).
Menurut dia, aturan yang akan diberlakukan tujuannya tetap sama dalam rangka melindungi masyarakat dari covid-19.
Namun, dia juga tak memungkiri adanya dampak positif dan negatif dalam penerapan aturan tersebut terutama sektor pariwisata.
Di sisi positif penerapan PPKM akan memberikan batasan pada masyarakat sehingga akan meminimalisir penularan covid-19.
"Namun, tentu juga akan berdampak negatif pada sisi ekonomi karena kehadiran wisatawan selama ini menjadi kunci pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di DIY," imbuhnya.
Sekretaris Daerah DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji menyebut pihaknya akan menerapkan PPKM sesuai hasil asesmen terkait selama periode nataru 2022.
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Libur Nataru, 370 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terpesan
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025