Yohan Ketahuan Berbuat Terlarang di Kandang Bebek, Begini Kronologinya
jpnn.com, INDRALAYA - Yohan, 37, warga Dusun IV Desa Muara Penimbung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, tepergok berbuat terlarang terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 11.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di sebuah kandang bebek.
Akibat ulahnya, tersangka dibekuk petugas pada 11 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU No.17 Thn 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, korban Bunga bersama teman sebayanya sedang bermain petak umpet, lalu tersangka memanggil korban dengan teman korban untuk bersembunyi di dalam kandang bebek.
Saat berada di kandang bebek, tersangka yang tengah memberi makan bebek mendekati korban dan langsung memeluk korban dari arah belakang.
Tersangka mengangkat pakaian korban hingga sampai ke atas bagian dada, lalu meremas payudara korban.
Aksi tidak senonoh membuat korban berteriak dan berontak lalu berusaha menurunkan dan memperbaiki pakaiannya agar tertutup.
Yohan, 37, warga Dusun IV Desa Muara Penimbung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, tepergok berbuat terlarang terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 11.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri