Yohana Ajak Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual

Ia berharap orang tua mampu berperan melindungi dan mengasuh anak dengan kasih sayang serta masyarakat terdekat yang bisa mengantisipasi potensi kekerasan yang terdapat di sekitar anak.
Selain itu di daerah telah dibentuk Organisasi Anak dengan berbagai aktivitas seperti peningkatan pemahaman tentang hak anak, pusat informasi anak, pelibatan anak pada proses pembangunan.
Organisasi anak dibentuk untuk mengajarkan bagaimana anak menjadi seorang pelopor dan pelapor sebagai ujung tombak perubahan pola pikir masyarakat untuk memahami apa itu hak anak dan menjadi pelindung apabila terjadi kekerasan terhadap anak. Caranya adalah melaporkan kepada unit pelayanan korban apabila melihat dan mengetahui kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.(esy/jpnn)
hakim bisa memberikan sanksi kepada pelaku berupa pidana pokok seperti hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kemendikdasmen Memperkuat Kurikulum & Perlindungan Anak Lewat KREASI
- Ruang Pintar PNM Perluas Akses Pemberdayaan Ibu dan Anak
- Lestari Moerdijat: Upada Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Harus Diatasi
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Miris, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan
- Diplomasi Parlemen, Fraksi PKS Perjuangkan Perlindungan & Kesejahteraan Anak ke Markas PBB