Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda
KY Segera Gelar Pleno Laporan Terpidana Sisminbakum
Selasa, 08 Juni 2010 – 03:48 WIB
JAKARTA - Laporan terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu kepada Komisi Yudisial (KY) mulai ditindaklanjuti. Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu segera membicarakan permohonan eksaminasi putusan kasasi itu dalam rapat pleno anggota KY.
"Kami akan bawa ini ke rapat pleno. Di situ akan diputuskan apakah akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan hakim yang dilaporkan atau tidak," kata Zainal di gedung KY kemarin (7/6). Para komisioner KY akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Namun, Zainal belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada putusan tersebut. Juga, apakah ada unsur kelalaian hakim dalam membuat putusan itu. Sebab, itu masih harus dibicarakan dengan anggota KY lainnya. "Belum bisa dipastikan. Kami kan perlu meneliti kasus ini," katanya.
Yohanes kemarin kembali mendatangi KY setelah sebelumnya datang pada Jumat (4/6) lalu. Bersama sejumlah pengacara, dia diterima Ahmad Dardiri, tenaga ahli KY. Kepada wartawan, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini mengaku tidak mampu membayar denda denda sebesar Rp 378 miliar yang diputuskan MA. Jumlah itu didapat dari pendapatan PT SRD selama delapan tahun. "Bagaimana hidup anak dan istri saya kalau harus bayar uang sebesar itu," katanya.
JAKARTA - Laporan terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu kepada Komisi Yudisial (KY) mulai ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima