Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK
Selasa, 06 Juli 2010 – 16:15 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yohanes meminta KPK segera menelusuri aliran dana Rp 378 miliar Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga dinikmati Hartono. Untuk membuktikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Hartono, Yohanes membawa dua bundel dokumen yang dikemas dalam 2 amplop besar warna cokelat. Salah satu dokumen bersampul depan foto kesepakatan penandatanganan pendirian Sisminbakum.
"Kenapa saya malah divonis lima tahun" Demi tuhan, saya tak makan satu sen pun. Saya hanya dapat gaji," ucap Yohanes yang datang ke KPK didampingi pengacara Eggi Sudjana, Selasa (6/7).
Menurut Yohanes, sejak Sisminbakum berdiri tahun 2000 pihak yang berwenang menyetujui pencairan uang hanya Hartono bersama Direktur Bhakti Capital, Fransiska L Tarik. Kedua orang inilah yang menurut Yohanes paling tahu penggunaan uang Sisminbakum, termasuk digunakan untuk Bhakti Investama, perusahaan induk Media Nusantara Citra (MNC). "Setelah dikurangi biaya operasional (hasil penerapan Sisminbakum) diberikan ke Bhakti Investama," kata Yohanes.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo