Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK

Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK
Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK
Pada kesempatan sama, Eggy Sudjana mengunkapkan, Harry Tanoesoedibjo juga ikut dilaporkan ke KPK, terutama karena dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk menguasai perusahaan lain. "Sudah ada contoh kasusnya, yakni kasus TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) yang diambilalih dari Mbak Tutut dengan fasilitas Sisminbakum yang nyata-nyata milik negara," ujar Eggy.

Tak hanya itu, lanjut Eggy, dugaan yang tak kalah penting adalah penguasaan data badan hukum melalui Sisminbakum. "Data itu tidak ternilai tetapi tetapi dikuasai PT SRD. Bagaimana kalau data itu dijualbelikan?" ucap Eggy.

Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa KPK telah menerima  laporan dari Yohanes dan Eggi. Menurut Johan, setiap laporan yang diterima KPK melalui bagian pengaduan masyarakat (Dumas) akan dipelajari. "Dumas akan menelaah laporan tersebut apa bisa berlanjut ke penyelidikan atau bahkan penyidikan korupsi," tandasnya.

Seperti diketahui, Sisminbakum adalah sistem online tentang tata cara pengesahan/persetujuan pendirian badan hukum yang dibuat Departemen Hukum dan HAM saat dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Dalam proyek itu, Departemen Hukum dan HAM menggandeng PT SRD.

JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News