Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK
Selasa, 06 Juli 2010 – 16:15 WIB
Dalam kasus Sisminbakum, Yohanes telah divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2009 lalu. Namun oleh Pengadilan Tinggi DKI, Yohanes diperingan hukumannya menjadi dua tahun. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada bulan Mei lalu justru memperberat hukuman terhadap Yohanes menjadi lima tahun.
Dalam kasus sama, Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA