Yordania Desak Israel Setop Kezaliman di Al Aqsa
jpnn.com - Otoritas Yordania pada Minggu (28/8) meminta Israel agar segera menghentikan pelanggaran di kompleks Masjid Al Aqsa di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Alfoul mengatakan penyusupan pemukim ke situs suci tersebut "merupakan pelanggaran mencolok dan tak dapat diterima terhadap hukum internasional dan status quo sejarah dan hukum di Yerusalem dan kesuciannya."
Menurut jubir, Departemen Wakaf Yerusalem yang dikelola Jordania adalah institusi legal yang bertanggung jawab mengurusi urusan Al-Aqsa.
Pada Maret 2003 Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Raja Yordania Abdullah II menandatangani sebuah kesepakatan yang memberikan mandat kepada Yordania untuk "mempertahankan Yerusalem dan situs-situs sucinya," sekaligus memastikan peran Yordania sebagai pelindung situs suci kota tersebut.
Masjid Al Aqsa merupakan situs paling suci ketiga di dunia bagi umat Islam. Kaum Yahudi menyebutnya "Kuil Gunung" dan mengklaim sebagai situs dari dua kuil Yahudi di zaman dulu.
Sejak 2003 Israel sudah mengizinkan pemukim masuk ke kompleks tersebut hampir setiap hari.
Israel menduduki Yerusalem Timur, lokasi Masjid Al Aqsa, selama Perang Arab-Israel pada 1967. Mereka kemudian merebut seluruh kota tersebut pada 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. (ant/dil/jpnn)
Otoritas Yordania pada Minggu (28/8) meminta Israel agar segera menghentikan pelanggaran di kompleks Masjid Al Aqsa di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Erling Haaland cs Menolak Tanding Lawan Israel
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- 26 Kontainer Bantuan Kemanusiaan RI untuk Palestina Tertahan di Rafah
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Tuduh Negaranya Ingin Bersihkan Etnis Palestina
- Dunia Hari Ini: Israel dan Hizbullah Saling Tuduh Melanggar Kesepakatan Gencatan Senjata