Yoris Desak SBY Selesaikan Masalah Papua
Rabu, 24 November 2010 – 18:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari daerah pemilihan (dapil) Papua, Yoris Raweyai mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono menyelesaikan berbagai persoalan antara Papua dengan pemerintah. Desakan tersebut, kata Yoris, didasari atas kenyataan setelah sembilan tahun pelaksanaan UU No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, ternyata tidak terjadi perubahan apa-apa di Papua. Dengan adanya sikap hilang kepercayaan tersebut, kata anggota Fraksi Golkar itu, maka dengan sendirinya pemerintah saat ini berada dalam posisi sebagai sumber masalah terhadap berbagai kegagalan pemerintah daerah dalam membangun Papua.
"Pasangan Presiden SBY dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dulunya telah berhasil menyelesaikan konflik di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) secara kongrit. Sekarang, bangsa ini sangat berharap agar pasangan Presiden SBY dan Wakilnya Boediono juga mampu menuntaskan kemelut berkepanjangan di Papua," tegas Yoris Raweyai, dalam acara Dialog Kenegaraan, bertema 'Menyelamatkan Keberlangsungan Otsus di Tanah Papua', di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (24/11).
Baca Juga:
Menurut Yoris, persoalan terberat yang saat ini dihadapi oleh pemerintah adalah bagaimana memulihkan kepercayaan masyarakat Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) terhadap Jakarta. "Papua itu kehilangan kepercayaan kepada pemerintah. Pemulihan kepercayaan ini yang harus dilakukan pemerintah," kata Yoris.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari daerah pemilihan (dapil) Papua, Yoris Raweyai mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!