Yorrys: Kami yang Berhak Ikut Pilkada
Minggu, 03 Mei 2015 – 20:12 WIB

Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai (kanan). Foto: dok.JPNN
Jika ada hal yang tidak terduga, menurut dia, KPU harus tetap berpegang pada UU Parpol. "Kalau berdasar (UU Parpol), dia tidak akan pusing dengan tindakan ke sini ke sana," tegasnya.
Seperti diketahui, KPU menerbitkan PKPU terkait parpol yang berhak ikut pilkada. Dalam aturan itu, KPU akan mengecek kepengurusan parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM. Jika SK Kemenkum HAM tengah digugat, KPU menunggu keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika belum ada keputusan inkracht, KPU mendorong parpol yang berkonflik untuk melakukan islah hingga masa waktu yang ditetapkan. Yakni, pada 26-28 Juli 2015. (Desyinta N/fal)
JAKARTA – Lagi, DPP Partai Golkar hasil munas Ancol menyatakan sebagai pihak yang sah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN