Yorrys: Proses Hukum, Yang Kalah tak Akan Diam
jpnn.com - JAKARTA--Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan belakangan ini cukup sering dikunjungi politikus Golkar.
Setelah sebelumnya didatangi Aburizal Bakrie, kali ini ia didatangi oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Yorrys Raweyai.
Yorrys mengaku ia membicarakan acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Luhut. Namun, diakui pertemuan juga membicarakan masalah internal Golkar.
"Tadi beliau sampaikan harapan beliau. Harapan beliau kan cuma satu, bagaimana kita mencoba untuk membangun Golkar ke depan yang lebih baik, lebih solid sebagai kekuatan politik yang menjadi aset bangsa," ujar Yorrys di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (26/1).
Luhut, kata dia, memberikan dua saran untuk Golkar yaitu penyelesaian internal dan penyelesaian hukum. Islah atau penyelesaian internal sudah berproses, meski belum juga membuahkan hasil.
Sementara itu, jalan hukum, kata dia, juga berisiko karena tidak mungkin yang kalah akan tinggal diam.
Yorrys mengaku jalur hukum termasuk yang paling sulit ditempuh Golkar saat ini. Meski itu menjadi salah satu alternatif penyelesaian.
"Dalam proses politik, jalan hukum memang agak susah karena itu melahirkan persoalan baru lagi. Terbaik ya Islah. Tapi ini kita coba tadi saya juga minta masukan dari beliau sebagai kader Golkar dan pernah jadi wakil ketua wantim Golkar, beliau juga berikan saran itu," tandas Yorrys. (flo/jpnn)
JAKARTA--Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan belakangan ini cukup sering dikunjungi politikus Golkar. Setelah sebelumnya didatangi Aburizal
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN