Yorrys Raweyai Sebut Pemecatan Dirinya Hoaks

jpnn.com, JAKARTA - Yorrys Raweyai dipecat dari jabatan koordinator bidang politik hukum dan keamanan DPP Partai Golkar.
Keputusan DPP Golkar tersebut memantik reaksi dari internal partai beringin rindang.
Salah seorang pengurus DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menilai pemecatan itu tidak sah karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Menurut ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera I tersebut, pemecatan tidak bisa dilakukan sepihak oleh sekelompok pengurus tanpa melalui pleno.
”Pemberhentian Yorrys Raweyai melanggar prosedur kepartaian, melanggar kitab suci Partai Golkar,” ujar Andi.
Pria yang akrab sidapa Uchok itu menambahkan, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam pemecatan Yorrys. Pasal 13 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar menegaskan bahwa pemberhentian pengurus harus dilakukan melalui rapat pleno dan dilaporkan kepada rapat pimpinan nasional (rapimnas).
Rapat pleno juga harus dihadiri unsur pengurus. Mulai ketua umum, ketua harian, ketua-ketua koordinator bidang, Sekjen, Wasekjen, Bendum, Wabendum, hingga pimpinan departemen.
DPP Partai Golkar juga tidak berhak mengeluarkan edaran terkait susunan pengurus baru. Sebab, aturan pasal 13 ayat 2 itu belum dijalani.
Keputusan DPP Golkar memecat Yorrys Raweyai memantik reaksi dari internal partai beringin rindang.
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- PP AMPG Bagikan 10 Ribu Paket Bantuan untuk Korban Bencana-Fakir Miskin di Ramadan
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?