Yosfik dan Ican Ditangkap oleh Tim dari Polda Lampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram.
Keduanya diringkus pada Rabu (23/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo menjelaskan kedua tersangka bernama Yosfik (41) dan Ican (31) merupakan warga Sukabumi, Bandar Lampung.
Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.
"Saat kami periksa, kami mendapatkan juga lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong," kata Kombes Adhi, kemarin.
Setelah dilakukan interogasi, katanya, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Ican (31).
Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ican saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi, Bandar Lampung.
"Tersangka Ican mengakui bahwa telah memberikan sabu-sabu tersebut kepada Yosfik," kata dia lagi.
Kombes Pol Adhi Purboyo menjelaskan kronologi penangkapan Yosfik dan Ican pada Rabu (23/6).
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau