Yosfik dan Ican Ditangkap oleh Tim dari Polda Lampung
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram.
Keduanya diringkus pada Rabu (23/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo menjelaskan kedua tersangka bernama Yosfik (41) dan Ican (31) merupakan warga Sukabumi, Bandar Lampung.
Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.
"Saat kami periksa, kami mendapatkan juga lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong," kata Kombes Adhi, kemarin.
Setelah dilakukan interogasi, katanya, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Ican (31).
Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ican saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi, Bandar Lampung.
"Tersangka Ican mengakui bahwa telah memberikan sabu-sabu tersebut kepada Yosfik," kata dia lagi.
Kombes Pol Adhi Purboyo menjelaskan kronologi penangkapan Yosfik dan Ican pada Rabu (23/6).
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar